3 Hari, Pengusaha Sihombing Disekap dan Dianiaya di Hotel

Pengusaha Sihombing Disekap

Topmetro.News – Pengusaha Sihombing disekap. Begitulah nasib pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat ini. Korban diketahui seorang pengusaha bernama Handiyana Sihombing (44) yang menderita penyekapan dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.

“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” kata Handiyana di Depok, Sabtu (28/8/2021).

Penyekapan dengan kekerasan ini, kata dia, berlangsung sejak Rabu, 25 hingga Jumat, 27 Agustus 2021.

Di tengah kesabarannya yang memuncak, akhirnya pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, Handiyana berteriak meminta tolong yang membuat pihak keamanan hotel pun turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok.

Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan akibat ulah pelaku.

Handiyana menduga pelaku merupakan suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.

Dia menambahkan, disekap selama 3 hari oleh pesuruh pihak perusahaan itu untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.

Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan itu pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun.

Keberatan Menggelapkan Uang Perusahaan

Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan itu.

Dia keberatan jika disebut menggelapkan uang perusahaan.

“Seolah menggelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan,” katanya.

Handiyana mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.

“Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya,” katanya.

Handiyana menyebut semua barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya juga mau mereka ‘sita’.

Dia menambahkan, dirinya sudah serahkan semua. ”Tapi katanya (para pelaku) masih kurang, sehingga saya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang, bahkan rumah orang tua saya di kampung juga didatangi mereka agar mau menyerahkan aset yang saya punya.”

Handiyana melaporkan peristiwa ini dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.

BACA PULA | Disekap 3 Hari, Dicekoki Miras, Seorang Janda Perkosa Cowok Dibawah Umur

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya pria dibawah umur diperkosa, tapi pelakunya seorang wanita. Bagaimana ini bisa terjadi? Ya, kasusnya sontak menggemparkan wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

FU, seorang cowok dibawah umur, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang wanita.

FU diketahui masih berusia 16 tahun. Dia mengaku telah diperkosa seorang biduan berstatus janda berinsial DAP.

Dalam melancarkan aksinya itu, ternyata si biduan bahkan sampai menyandera FU selama 3 hari.

Dugaan kasus pemerkosaan tak biasa dilakoni seorang perempuan dengan korban anak laki-laki ini pun telah dilaporkan polisi.

sumber\foto | antaranews\riauonline.
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment